Langsung ke konten utama

Hukum mengucapkan hari Natal dan tahun baru bagi Muslim

 Assalamu'alaikum.

Hai Sobat, pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi pandangan bagaimana tanggapan kita sebagai Muslim soal datangnya hari Natal dan tahun baru Masehi.

Hukum mengucapkan natal

Saya sebagai orang awam soal permasalahan hukum agama Islam memang tidak selayaknya sok-sokan ikut-ikutan membuat postingan masalah Natal dan tahun baru Masehi.

Namun Sob, kita sebagai Muslim harusnya tahu bagaimana hukum tentang kehadiran Natal dan tahun baru Masehi. Apakah kita boleh memberi ucapan selamat? Apakah  boleh ikutan merayakannya?

Di jaman yang serba mudah informasi bisa ditemukan termasuk tentang fatwa agama hanya melalui smartphone misalnya dari aplikasi video singkat, sosmed, youtube dll kita bisa mendapatkan banyak jawaban tentang hukum itu.


Hukum Islam mengucapkan hari Natal 

Jawaban para Ustad/Kiyai jelasnya terbagi menjadi 2 pendapat.

1. Membolehkan 

2. Mengharamkan


Adapun di postingan kali ini saya tidak berani menulis panjang lebar karena memang bukan ahlinya, namun berikut adalah beberapa konten video tentang permasalahan toleransi mengucapkan natal bagi kaum Muslim 


Berikut video yang membolehkan mengucapkan selamat natal 

https://youtu.be/_WevodfS4yw Gus Miftah


https://youtu.be/CApAl6kEn1k Cak Nun


https://youtu.be/47Fhx-4LJdk Buya DR. Arrazy Hakim



Berikut adalah pendapat yang tidak boleh mengucapkan selamat natal 

https://youtu.be/bppyjYFep98 Buya Yahya




Ustadz Abdul Shomad


Syech Ali Jabber 

Kalau saya pribadi lebih setuju dengan pendapat Buya Yahya, UAS dan Syech Ali Jabber. 


Hukum Islam ikut merayakan tahun baru 


Adapun menanggapi masalah tahun baru Masehi para Ulama/Ustadz/Kiyai juga terbagi menjadi dua pendapat, yaitu: 


1. Mengharamkan

2. Membolehkan


Para Ustadz yang melarang ikut merayakan tahun baru Masehi kebanyakan adalah mereka yang berpaham Manhaj salafi. Adapun sebaliknya yaitu yang membolehkan maksudnya menggantinya dengan kegiatan ibadah bersama di Masjid seperti i'tikaf, Tausiah, dzikir, baca Alquran, Sholawatan dll.


Berikut yang mengharamkan ikut merayakan tahun baru Masehi 







Berikut video yang membolehkan menyambut tahun baru Masehi di ganti dengan ibadah 





Kalau menurut saya sih Sob, kita sebagai orang awam/biasa ya sebaiknya cari aman nya sajalah yaitu tidak perlu sok-sokan ikut-ikutan mengucapkan selamat natal. Lagian juga di lingkungan sini alhamdulillah semua muslim jadi tidak perlu ucapan natal.


Tapi memang kalau tahun baru Masehi ditempat saya sini masih banyak yang merayakan dengan membunyikan mercon/petasan atau kembang api. Tapi saya tidak pernah ikut-ikutan yang seperti itu, karena memang tidak ada rasa kepingin untuk itu.

Meskipun para Ulama/Ustadz banyak yang membolehkan mengucapkan selamat natal, atau ikutan merayakan tahun baru Masehi meskipun diganti dengan amalan soleh. Tapi kalau tidak dilakukan kan tidak masalah.

Beda lagi kalau kamu Sob orang penting, tentu sedikit banyak ada rasa tidak enak bagaimana gitu kalau tidak ikut mengucapkan/merayakan. Itu terserah kamu, kalau bisa sih jangan ikut-ikutan.

Baiklah cukup sekian saja postingan kali ini tentang hukum mengucapkan selamat hari natal bagi umat Islam, dan seputar merayakan malam tahun baru Masehi. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum. 

Komentar

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.